Panduan Lengkap Peradilan Pajak di Indonesia: Hak Wajib Pajak yang Wajib Anda Tahu
Raymond Simamora, S.H., M.H.
Managing Partner

Pahami sistem Peradilan Pajak di Indonesia – dari keberatan, banding, gugatan, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Panduan lengkap untuk wajib pajak yang bersengketa dengan DJP.
Anda baru saja menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang menurut Anda tidak akurat. Atau mungkin DJP menolak keberatan pajak yang sudah Anda ajukan berbulan-bulan. Apakah ini sudah akhir dari perjuangan Anda?
Jawabannya: belum. Indonesia memiliki sistem peradilan pajak yang terstruktur dan menjamin hak setiap wajib pajak untuk mencari keadilan. Memahami sistem ini bukan hanya hak — ini adalah strategi bisnis yang cerdas.
Apa Itu Pengadilan Pajak?
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan khusus yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan dalam perkara perpajakan. Berbeda dengan pengadilan umum, Pengadilan Pajak memiliki hukum acara tersendiri yang dirancang khusus untuk menyelesaikan sengketa teknis perpajakan.
"Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Perkara Pajak." — Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Empat Jalur Hukum Wajib Pajak: Dari Keberatan hingga PK
Sistem peradilan pajak Indonesia mengenal empat upaya hukum yang dapat ditempuh oleh wajib pajak secara bertahap. Memahami urutan dan perbedaan tiap jalur ini sangat penting sebelum mengambil langkah hukum.
1. Keberatan (Objection)
Keberatan adalah upaya hukum pertama dan bersifat administratif — diajukan langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bukan ke pengadilan. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
2. Banding (Appeal)
Jika keputusan keberatan dari DJP tidak memuaskan, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Ini adalah upaya hukum yang bersifat material — menyangkut substansi besaran pajak yang dipersengketakan.
- Risiko penting: Jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding.
3. Gugatan (Lawsuit)
Gugatan bersifat formal — ditujukan terhadap pelanggaran prosedur atau tindakan penagihan yang dianggap tidak sah, bukan terhadap substansi besaran pajak.
- Tenggang waktu yang sangat ketat: Gugatan atas penagihan pajak adalah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
4. Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa — jalur terakhir yang tersedia jika wajib pajak tidak puas dengan putusan Pengadilan Pajak. PK diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak, dan hanya dapat diajukan satu kali.
E-Tax Court: Pengajuan Banding Secara Digital
Pengadilan Pajak kini telah menghadirkan layanan e-Tax Court yang memungkinkan wajib pajak mengajukan banding atau gugatan secara elektronik melalui portal etaxcourt.kemenkeu.go.id.
Mengapa Sengketa Pajak Tidak Boleh Dihadapi Sendiri?
Peradilan pajak melibatkan persimpangan antara hukum administrasi negara, hukum perpajakan teknis, dan hukum acara khusus yang sangat berbeda dari pengadilan umum. Kesalahan kecil — seperti melewatkan tenggang waktu 14 hari untuk gugatan penagihan — bisa berakibat fatal dan permanen.
Raymond Simamora & Partners: Pendampingan Sengketa Pajak Profesional Di Raymond Simamora & Partners, kami memahami bahwa sengketa pajak bukan hanya soal angka — ini soal kelangsungan bisnis Anda. Tim kami memiliki pengalaman mendalam dalam mendampingi wajib pajak di setiap tahapan upaya hukum perpajakan.
Konsultasikan permasalahan pajak Anda dengan kami sekarang.
Butuh Konsultasi Lebih Lanjut?
Diskusikan permasalahan hukum Anda dengan tim ahli kami untuk mendapatkan solusi yang tepat dan terukur.
Hubungi Kami Via WhatsApp